Pengertian roadmap secara umum adalah suatu istilah yang digunakan saat seseorang ingin bepergian atau pada suatu organisasi atau perusahaan yang mengadakan suatu kegiatan di luar.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tahun 2021-2022
2023-2024
2025
Perubahan adalah satu yang pasti. Setiap organisasi harus selalu tanggap dan beradaptasi terhadap segala macam perubahan.
MAN 2 Kota Bengkulu adalah organisasi yang menerapkan pola manajemen perubahan. Sehingga selalu mampu menjawab tantangan dan trend masa kini. Terutama di bidang pendidikan dan pelatihan, dan wirausaha baru.
Penerapan manajemen perubahan di MAN 2 Kota Bengkulu menghasilkan:
> Penggunaan e-learning dalam diklat,
> Penerapan metode blended learning online & offline,
> Penyiapan platform uji kompetensi paperless,
> Penambahan kurikulum bidang kompetesi, dan
> Review kurikulum setiap tahunnya
Kami Pimpinan dan Pegawai MAN 2 Kota Bengkulu dengan ini menyatakan :
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari.
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut…”. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU No. 20 Tahun 2001 tersebut.
Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya segera dilaporkan ke Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian untuk dianalisa lebih lanjut.
Jika saya menerima gratifikasi, apa yang harus saya lakukan?
Jika anda dapat mengidentifikasi bahwa motif pemberian tersebut adalah gratifikasi ilegal, langkah terbaik yang bisa Anda lakukan adalah menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi.
Jika Anda terpaksa menerima, misalnya pemberian tersebut terlanjur disampaikan melalui orang terdekat Anda (suami, istri, anak, dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya hal tersebut segera dilaporkan kepada Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian.
Apa Saja Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi yang Dilarang?
Dalam menjalankan tugas, seorang penyelenggara negara/pegawai negeri seringkali mendapatkan penunjukan tugas menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan sebagai pembicara biasanya mendapatkan honor sejumlah uang dari panitia. Jika penerimaan honor tersebut tidak dilarang dalam Kode Etik atau peraturan internal instansi dari penyelenggara negara/pegawai negeri, maka hal tersebut bukanlah gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pemberian Sumbangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Acara Khusus
BUMN memberikan sejumlah sumbangan/hibah kepada masyarakat sekitar termasuk di dalamnya adalah pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah lainnya, pada acara-acara tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan.
Apakah pemberian sumbangan tersebut termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang dilarang?
Ya, untuk pemberian kepada Instansi Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan instansi pemerintah lainnya. Untuk pemberian kepada masyarakat sekitar tidak termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pemberian Sumbangan/Hadiah Pernikahan
Apakah pemberian sumbangan pernikahan kepada penyelenggara negara/pegawai negeri yang menikahkan anaknya termasuk konsep gratifikasi yang dilarang? Ya, jika dalam pemberian ini terkandung vested interest dari pihak pemberi terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri sebagai penerima gratifikasi.
Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini? Untuk pemberian yang tidak dapat dihindari/ditolak dalam suatu acara yang bersifat adat atau kebiasaan, seperti upacara pernikahan, kematian, ulang tahun ataupun serah terima jabatan, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian secara online paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.
Dalam pelaporan gratifikasi pernikahan, agar dipersiapkan data-data/dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Daftar rencana undangan;
2. Contoh undangan;
3. Daftar tamu yang hadir/buku tamu;
4. Rincian lengkap daftar sumbangan per undangan;
5. Daftar pemberian berupa karangan bunga dan natura lainnya.
Pelaporan pelanggaran (whistleblowing System) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, MAN 2 Kota Bengkulu telah menyediakan sarana yang dapat diakses setiap saat.
Ruang lingkup Pengaduan Masyarakat yang kami terima meliputi:
a. Penyalahgunaan wewenang.
b. Pelayanan masyarakat.
c. Korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pungutan liar.
d. Kepegawaian.
e. Tatalaksana /regulasi.
f. Pengaduan masyarakat lainnya.
Survey Persepsi Korupsi merupakan survey kepuasan pelanggan, dimana data yang dikumpulkan akan digunakan sebagai fungsi kontrol dalam birokrasi di MAN 2 Kota Bengkulu.
Pelanggan akan ditanyakan persepsinya mengenai potensi korupsi di MAN 2 Kota Bengkulu, yang kemudian akan digunakan untuk menghitung potensi kejadian korupsi dan juga untuk menentukan besarnya potensi korupsi sektor strategis untuk direformasi, dan efektivitas sistem penegakan hukum di MAN 2 Kota Bengkulu.
Survey Kepuasan Pelayanan Publik ini dilakukan dalam rangka monitoring dan perbaikan kualitas layanan kepada pelanggan eksternal/pengguna layanan yang datang langsung ke kantor MAN 2 Kota Bengkulu.