KSM 2022 MAN 2 Kota Bengkulu

Berdasarkan Juknis KSM Tahun 2022, Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2022 akan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.

 

  • KSM Satuan Pendidikan dilaksanakan pada 11-20 Juli 2022 di madrasah masing-masing
  • Uji coba KSM, 10-11 Agustus 2022, di madrasah masing-masing atau tempat yang ditentukan oleh Komite Kabupaten/Kota
  • KSM Kabupaten/Kota, 13-14 Agustus 2022, di tempat yang ditentukan oleh Komite Kabupaten/Kota
  • KSM Provinsi, 10-11 September 2022, tempat yang ditentukan oleh Komite Provinsi
  • KSM Nasional. 10-14 Oktober 2022, di DKI Jakarta

A. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi KSM terdiri atas:
1. Komite KSM Satuan Pendidikan
2. Komite KSM Kabupaten/Kota
3. Komite KSM Provinsi
4. Komite KSM Nasional


B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Komite KSM Satuan Pendidikan
a. Unsur Komite
1) Kepala Madrasah/Sekolah;
2) Guru mata pelajaran; dan
3) Helpdeks/Proktor Madrasah/Komite Madrasah.


b. Tugas dan tanggung jawab:
1) Merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat madrasah / sekolah;
2) Menyosialisasikan penyelenggaraan lomba;
3) Pelaksanaan KSM tingkat Satuan Pendidikan menjadi kewenangan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
4) Mendaftarkan peserta wakil madrasah/sekolah ke Komite KSM Nasional melalui aplikasi KSM.

KSM Satuan Pendidikan menjadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/ Kota.
Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:

  1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yang diseleksi melalui satu dari dua cara berikut:
  • Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota; atau
  • Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah;
  1. Satuan Pendidikan menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, menyiapkan soal seleksi dan penilaian;
  2. Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili satuan pendidikannya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
  3. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksirnal 2 siswa berdasarkan hasil KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;
  4. Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS

PERSYARATAN PESERTA

  1. Siswa berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar atau surat keterangan kepala madrasah / sekolah serta raport terakhir;
  2. Siswa Ml/SD kelas 4, 5 dan 6; siswa MTs/SMP kelas 7,8 dan 9; dan siswa MA/SMA kelas 10, 11 , dan 12 pada tahun pelajaran 2022/2023;
  3. Setiap siswa yang diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan hanya dapat mengikuti satu bidang kategori lomba.
  4. Setiap siswa yang diusulkan belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN/KSN dijenjang dan bidang sains yang sama.
  5. Peserta yang melanggar ketentuan di atas, akan didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem KSM.

Download

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Add a Comment

Your email address will not be published.